PENDAHULUAN
SEKOLAH
ADALAH LEMBAGA PENDIDIKAN TEMPAT UNTUK MEBERDAYAKAN SEMUA WARGA NEGARA
INDONESIA BERKEMBANG MENJADI MANUSIA YANG BERIMAN, BERTAKWA MULIA, SEHAT,
BERILMU, CERDAS, KREATIF, MANDIRI, DISIPLIN,DAN BERTANGGUNG JAWAB.
A. HAK
1. TIAP
WARGA NEGARA BERHAK MENDAPAT SESUAI DENGAN UUD 1945 PASAL 31.
2. TIAP
PESERTA DIDIK BERHAK MENDAPAT PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN SESUAI DENGAN JADWAL
YANG DITETAPKAN OLEH SEKOLAH.
3. TIAP
PESERTA DIDIK BERHAK MENIKMATI SEMUA SARANA DAN PRASARANA YANG DISEDIAKAN
SEKOLAH.
B.
KEWAJIBAN
TIAP
PESERTA DIDIK HARUS:
1. TAAT
KEPADA PETUNJUK ORANG TUA DAN GURU.
2. MEMAKAI
SERAGAM LENGKAP SESUAI ATURAN UMUM DAN ATAU YANG DITETAPKAN OLEH SEKOLAH.
3. BERSIKAP
SOPAN DAN SANTUN MENGHORMATI IBU DAN BAPAK GURU,PEGAWAI DAN PETUGAS SEKOLAH
BAIK DISEKOLAH MAUPUN DI LUAR SEKOLAH.
4. MELAPOR
KEPADA GURU PIKET ATAU GURU KELAS APABILA ALAS AN TERTENTU SISWA TIDAK
MENGENAKAN SERAGAM LENGKAP SESUAI KETENTUAN.
5. BERSIKAP
SOPAN DAN SANTUN MENGHORMATI SESAME TEMAN BAIK DI SEKILAH MAUPUN DI LUAR
SEKOLAH.
6. MENGHORMATI
DAN MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI BUDAYA MASYARAKAT.
7. MEMENGHORMATI
DAN MERESAPI ARTI LAMBANG
NEGARA GARUDA PANCASILA, LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA, ARTI DAN ATRIBUT
SEKOLAH : PAKIAN SERAGAM SEKOLAH DAN LAMBING (BADGE) YANG PEMAKAIANNYA
DITENTUKAN OLEH SEKOLAH SESUAI ATURAN YANG BERLAKU.
8. HADIR
DI SEKOLAH 20 MENIT SEBELUM PELAJARAN DI MULAI.
9. MELAPOR
KEPADA GURU PIKET ATAU KEPALA SEKOLAH APABILA TERLAMBAT.
10. HADIR
DISEKOLAH SESUAI DENGAN HARI SEKOLAH, YAKNI 6 (ENAM) HARI SEMINGGU KECUALI PADA
HARI -
HARI LIBUR LAINYA YANG TELAH DITETAPKAN DALAM KALENDER PENDIDIKAN SEKOLAH.
11. TETAP
BERADA DI KELAS SELAMA BERLANGSUNG PELAJARAN KECUALI MEREKA YANG TELAH MEMENDAPAT IZIN KHUSUS
DARI GURU KELASNYA DAN ATAU KEPALA SEKOLAH DENGAN KETENTUAN TETAP BERTANGGUNG
JAWAB TERHADAP SEMUA TUGAS PELAJARAN YANG TIDAK DIIKUTINYA.
12. MELAPOR
KEPADA SEKOLAH APABILA SAKIT SESUAI DENGAN TATA CARA YANG TELAH DITETAPKAN
SEKOLAH TERMASUK MENUNJUKAN SURAT KETERANGAN DOKTER APABILA SAKIT DARI 3 (TIGA)
HARI.
13. MENJAGA NAMA BAIK SEKOLAH SELAM BERADA DI DALAM MAUPUN DI LUAR SEKOLAH.
14. IKUT
BERTANGGUNG JAWAB ATAS PERAWATAN GEDUNG, HALAMAN, PERABOT DAN PERALATAN
SEKOLAH.
15. IKUT
BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEAMANAN, KEBERSIHAN, KETERTIBAN, KEINDAHAN SEKOLAH
SERTA LINGKUNGAN SEKITARNYA.
16. MENJAGA
KERAPIAN DAN KEBERSIHAN BADAN DAN PAKIAN.
C.
KELENGKAPAN
TIAP PESERTA
DIDIK HARUS :
1. MEMILIKI
SENDIRI SECARA LENGKAP BUKU-BUKU CETAK DAN PERALATAN TULIS - MENULIS YANG SESUAI
DENGAN KEBUTUHAN SEKOLAH.
2. MENYIMPAN
DENGAN TERTIB SEMUA KELENGKAPANYA DIDALAM TAS YANG AMAN AGAR TERHINDAR DARI
KEHILANGAN DAN RUSAK.
3. MENCATAT
ROSTER HARIAN DENGAN TERTIB SEHINGGA TERBAWA BUKU YANG TIDAK ADA HUBUNGANYA
DENGAN PELAJARAN HARI ITU.
D.
LARANGAN
1. MENGAMBIL
DAN MEMBAWA BUKU DAN ATAU BARANG MILIK SEKOLAH KELUAR LINGKUNGAN SEKOLAH TANPA
IZIN.
2. MEMILIKI
ATAU MENGGUNAKAN ATAU MEMBAWA
BUKU ATAU ALAT - ALAT PELAJARAN YANG
TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN PELAJARAN, APALAGI AKIBATNYA
MERUSAK AKHLAK DIRI SENDIRI ATAU PESERTA DIDIK LAINNYA.
3. BERKELAHI
ATAU BERSELISIH TERHADAP SESAMA PESERTA DIDIK SESEKOLAH ATAU DARI SEKOLAH LAIN, DAN APABILA MENGETAHUI
TERJADI PERKELAHIAN ATAU PESELISIHAN SEGERA MELAPORKANNYA KEPADA GURU ATAU
KEPALA SEKOLAH.
4. MENYELESAIKAN
PERSELISIHAN DENGAN MAIN HAKIM SENDIRI.
5. MENERIMA
TAMU SECARA LANGSUNG TANPA LEWAT GURU PIKET, GURU KELAS ATAU KEPALA
SEKOLAH.
6. MEMBAWA
BARANG TAJAM YANG DAPAT MENCELAKAKAN
DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN.
7. MEMBAWA
BARANG BERHARGA KESEKOLAH DAN ATAU MEMAKAI PERHIASAN YANG BERLEBIHAN.
8. MEMBAWA
HANDPHONE (HP) KE SEKOLAH.
9. MEROKOK
BAIK DI SEKOLAH MAUPUN DILUAR SEKOLAH
10. MENGGUNAKAN
KATA - KATA KASAR, KOTOR/JOROK
TERHADAP GURU , ORANG TUA DAN SESAMA TEMAN.
11. MENANGGUNG
JALANNYA PROSES
PEMBELAJARAN.
12. MENINGGALKAN
SEKOLAH PADA SAAT PEMBELAJARAN BERLANGSUNG.
13. BERADA
DALAM KELAS PADA JAM ISTIRAHAT.
14. MENCURI
BARANG SEKOLAH ATAU BARANG MILIK TEMAN.
E.
SANKSI
ATAU HUKUMAN
PELANGGARAN
TERHADAP TATA TERTIB SEKOLAH AKAN MERUGIKAN PRIBADI SI PELANGGAR MEMENGARUHI
ORANG LAIN. KARENA
ITU, PERLU
DI AMBIL TINDAKAN-TINDAKAN SESUAI DENGAN TINGKAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN.
TINGKAT DAN
BENTUK SANKSI:
1) NASIHAT
ATAU BIMBINGAN PRIBADI
2) TEGURAN
LISAN
3) TEGURAN
TERTULIS SEBAGAI PERINGATAN PERTAMA
4) TEGURAN
TERTULIS SEBAGAI PERINGATAN KEDUA
5) TEGURAN
TERTULIS SEBAGAI PERINGATAN KETIGA
6) TEGURAN
DENGAN SKORS SEMENTARA
7) DIKELUARKAN
DARI SEKOLAH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar