Kamis, 30 Oktober 2014

KODE ETIK SISWA SEKOLAH DASAR KATOLIK NGGELA 1



PENDAHULUAN
SEKOLAH ADALAH LEMBAGA PENDIDIKAN TEMPAT UNTUK MEBERDAYAKAN SEMUA WARGA NEGARA INDONESIA BERKEMBANG MENJADI MANUSIA YANG BERIMAN, BERTAKWA MULIA, SEHAT, BERILMU, CERDAS, KREATIF, MANDIRI, DISIPLIN,DAN BERTANGGUNG JAWAB.

A.  HAK
1.       TIAP WARGA NEGARA BERHAK MENDAPAT SESUAI DENGAN UUD 1945 PASAL 31.
2.       TIAP PESERTA DIDIK BERHAK MENDAPAT PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN SESUAI DENGAN JADWAL YANG DITETAPKAN OLEH SEKOLAH.
3.       TIAP PESERTA DIDIK BERHAK MENIKMATI SEMUA SARANA DAN PRASARANA YANG DISEDIAKAN SEKOLAH.

B.  KEWAJIBAN
TIAP PESERTA DIDIK HARUS:
1.    TAAT KEPADA PETUNJUK ORANG TUA DAN GURU.
2.    MEMAKAI SERAGAM LENGKAP SESUAI ATURAN UMUM DAN ATAU YANG DITETAPKAN OLEH SEKOLAH.
3.    BERSIKAP SOPAN DAN SANTUN MENGHORMATI IBU DAN BAPAK GURU,PEGAWAI DAN PETUGAS SEKOLAH BAIK DISEKOLAH MAUPUN DI LUAR SEKOLAH.
4.    MELAPOR KEPADA GURU PIKET ATAU GURU KELAS APABILA ALAS AN TERTENTU SISWA TIDAK MENGENAKAN SERAGAM LENGKAP SESUAI KETENTUAN.
5.    BERSIKAP SOPAN DAN SANTUN MENGHORMATI SESAME TEMAN BAIK DI SEKILAH MAUPUN DI LUAR SEKOLAH.
6.    MENGHORMATI DAN MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI BUDAYA MASYARAKAT.
7.    MEMENGHORMATI DAN MERESAPI ARTI LAMBANG NEGARA GARUDA PANCASILA, LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA, ARTI DAN ATRIBUT SEKOLAH : PAKIAN SERAGAM SEKOLAH DAN LAMBING (BADGE) YANG PEMAKAIANNYA DITENTUKAN OLEH SEKOLAH SESUAI ATURAN YANG BERLAKU.
8.    HADIR DI SEKOLAH 20 MENIT SEBELUM PELAJARAN DI MULAI.
9.    MELAPOR KEPADA GURU PIKET ATAU KEPALA SEKOLAH APABILA TERLAMBAT.
10. HADIR DISEKOLAH SESUAI DENGAN HARI SEKOLAH, YAKNI 6 (ENAM) HARI SEMINGGU KECUALI PADA HARI - HARI LIBUR LAINYA YANG TELAH DITETAPKAN DALAM KALENDER PENDIDIKAN SEKOLAH.
11. TETAP BERADA DI KELAS SELAMA BERLANGSUNG PELAJARAN KECUALI MEREKA YANG TELAH MEMENDAPAT IZIN KHUSUS DARI GURU KELASNYA DAN ATAU KEPALA SEKOLAH DENGAN KETENTUAN TETAP BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP SEMUA TUGAS PELAJARAN YANG TIDAK DIIKUTINYA.
12. MELAPOR KEPADA SEKOLAH APABILA SAKIT SESUAI DENGAN TATA CARA YANG TELAH DITETAPKAN SEKOLAH TERMASUK MENUNJUKAN SURAT KETERANGAN DOKTER APABILA SAKIT DARI 3 (TIGA) HARI.
13. MENJAGA  NAMA BAIK SEKOLAH SELAM BERADA DI DALAM MAUPUN DI LUAR SEKOLAH.
14. IKUT BERTANGGUNG JAWAB ATAS PERAWATAN GEDUNG, HALAMAN, PERABOT DAN PERALATAN SEKOLAH.
15. IKUT BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEAMANAN, KEBERSIHAN, KETERTIBAN, KEINDAHAN SEKOLAH SERTA LINGKUNGAN SEKITARNYA.
16. MENJAGA KERAPIAN DAN KEBERSIHAN BADAN DAN PAKIAN.
  
C.         KELENGKAPAN
TIAP PESERTA DIDIK HARUS :
1.    MEMILIKI SENDIRI SECARA LENGKAP BUKU-BUKU CETAK DAN PERALATAN TULIS - MENULIS YANG SESUAI DENGAN KEBUTUHAN SEKOLAH.
2.    MENYIMPAN DENGAN TERTIB SEMUA KELENGKAPANYA DIDALAM TAS YANG AMAN AGAR TERHINDAR DARI KEHILANGAN DAN RUSAK.
3.    MENCATAT ROSTER HARIAN DENGAN TERTIB SEHINGGA TERBAWA BUKU YANG TIDAK ADA HUBUNGANYA DENGAN PELAJARAN HARI ITU.

D.         LARANGAN
1.    MENGAMBIL DAN MEMBAWA BUKU DAN ATAU BARANG MILIK SEKOLAH KELUAR LINGKUNGAN SEKOLAH TANPA IZIN.
2.    MEMILIKI ATAU MENGGUNAKAN ATAU MEMBAWA BUKU ATAU ALAT - ALAT PELAJARAN YANG TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN PELAJARAN, APALAGI AKIBATNYA MERUSAK AKHLAK DIRI SENDIRI ATAU PESERTA DIDIK LAINNYA.
3.    BERKELAHI ATAU BERSELISIH TERHADAP SESAMA PESERTA DIDIK SESEKOLAH ATAU DARI SEKOLAH LAIN, DAN APABILA MENGETAHUI TERJADI PERKELAHIAN ATAU PESELISIHAN SEGERA MELAPORKANNYA KEPADA GURU ATAU KEPALA SEKOLAH.
4.    MENYELESAIKAN PERSELISIHAN DENGAN MAIN HAKIM SENDIRI.
5.    MENERIMA TAMU SECARA LANGSUNG TANPA LEWAT GURU PIKET, GURU KELAS ATAU KEPALA SEKOLAH.
6.    MEMBAWA BARANG TAJAM YANG DAPAT MENCELAKAKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN.
7.    MEMBAWA BARANG BERHARGA KESEKOLAH DAN ATAU MEMAKAI PERHIASAN YANG BERLEBIHAN.
8.    MEMBAWA HANDPHONE (HP) KE SEKOLAH.
9.    MEROKOK BAIK DI SEKOLAH MAUPUN DILUAR SEKOLAH
10. MENGGUNAKAN KATA - KATA KASAR, KOTOR/JOROK TERHADAP GURU , ORANG TUA DAN SESAMA TEMAN.
11. MENANGGUNG JALANNYA PROSES PEMBELAJARAN.
12. MENINGGALKAN SEKOLAH PADA SAAT PEMBELAJARAN BERLANGSUNG.
13. BERADA DALAM KELAS PADA JAM ISTIRAHAT.
14. MENCURI BARANG SEKOLAH ATAU BARANG MILIK TEMAN.

E.          SANKSI ATAU HUKUMAN
PELANGGARAN TERHADAP TATA TERTIB SEKOLAH AKAN MERUGIKAN PRIBADI SI PELANGGAR MEMENGARUHI ORANG LAIN. KARENA ITU, PERLU DI AMBIL TINDAKAN-TINDAKAN SESUAI DENGAN TINGKAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN.
TINGKAT DAN BENTUK SANKSI:
1)      NASIHAT ATAU BIMBINGAN PRIBADI
2)      TEGURAN LISAN
3)      TEGURAN TERTULIS SEBAGAI PERINGATAN PERTAMA
4)      TEGURAN TERTULIS SEBAGAI PERINGATAN KEDUA
5)      TEGURAN TERTULIS SEBAGAI PERINGATAN KETIGA
6)      TEGURAN DENGAN SKORS SEMENTARA
7)      DIKELUARKAN DARI SEKOLAH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar