INSAN- INSAN PENDIDIK
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM HUBUNGAN DENGAN KLIEN DALAM MENJALANKAN
PROFESINYA WAJIB MENJUNJUNG TINGGI DAN BERPEGANG TEGUH PADA:
1. ASAS
KEBENARAN, KEADILAN, KEJUJURAN, KESETIA KAWANAN, DAN BERPIKIR ILMIAH DEMI
MENJAGA INTEGRITAS PROFESSIONAL.
2. SIKAP
ETIS YANG PANTAS DAN PATUT DIMILIKI DAN DIAMALKAN, TANGGUNG JAWAB DAN CINTA
TERHADAP PROFESI DAN ILMU PENGATAHUAN.
ATURAN
PELAKSANAAN.
1.1 PENDIDIK
MENYAMPAIKAN INFORMASI YANG BENAR MENGANAI ISI MATA PELAJARAN YANG DIAJARKAN,
MENGUJI COBA PENDAPATNYA, MEGOREKSI DAN BERANI DAN MENINGGALKAN PENDAPATNYA
YANG TERBUKTI KELIRU DAN BERJIWA BESAR UNTUK TIDAK TERSINGGUNG KALAU
PENDAPATNYA DIKOREKSI.
1.2. PENDIDIK
BERKEWAJIBAN BERLAKU ADIL TERHADAP PESERTA DIDIK SESUAI HAK DAN KEWAJIBAN
MEREKA DENGAN MEMILIKI SIKAP SEIMBANG DAN LUGAS.
1.3. PENDIDIK
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN WAJIB BERKATA DENGAN BENAR DAN MENYAMPAIKAN DATA
DAN INFORMASI YANG BENAR KEPADA PEMANGKU KEPENTINGAN TANPA MENGABURKAN DEMI
KEPENTINGAN TERTENTU.
1.4. PENDIDIK
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BEKEWAJIBAN MEMEGANG ASAS KEJUJURAN DENGAN :
a. BERSEDIA
MENGAKU TERUS TERANG BAHWA IA TIDAK TAHU TENTANG SESUATU DAN BERSEDIA
MENGKAJINYA LEBIH LANJUT.
b. BERSEDIA
TERBUKA MENGANAI SUMBER-SUMBER INFORMASI DARI MANA IA MENIMBA PENGATAHUANYA DAN
MENGHINDARI DIRI DARI BENTUK PLAGIARISME.
1.5. PENDIDIK
DAN TANAGA KEEPENDIDIKAN BERKEWAJIBAN UNTUK TIDAK MEMAKSA PENDAPAT SENDIRI
DENGAN CARA OTORITER, TIDAK TAHAN MENDENGAR GAGASAN ATAU PIKIRAN YANG BERBEDA.
1.6. PENDIDIK
DAN TENGA KEPENDIDIKAN BERKEWAJIBAN MENJAGA, MEMUPUK KESETIAKAWANAN DAN TIDAK
MENGANGGAP REKAN SEKERJA SEBAGAI PESAING YANG HARUS DIENYAHKAN DARI PELBAGAI
CARA.
2.1. PENDIDIK
MENUNJUKAN SIKAP TANGGUNG JAWAB DENGAN SENANTIASA BERUSAHA MENGUASAI ISI
METHODE, MENGAJAR, DATA-DATA TEORITIS MATA PELAJARAN YANG DIIMBANGI DENGAN
MENGIKUTI PERKEMBANGAN ILMU PENGATAHUAN YANG MUTAKHIR.
2.2. PENDIDIK
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MENUNJUKAN TANGGUNG JAWAB APABILA SENANTIASA BERUSAHA
MEMILIKI INTEGRITAS DEMI MENDIDIK DENGAN KETELADANAN.
2.3. PENDIDIDK
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MENJAGA KESEIMBANGAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN, IDEALNYA
LEBIH MENDAHULUKAN KEWAJIBAN DARI PADA HAK.
2.4. PENDIDIK
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MENUNJUKAN CINTA TERHADAP PROFESI APABILA MEMANDANG
PROFESI LEBIH SEBAGAI PANGGILAN HIDUP DARI PADA SEBAGAI ALAT UNTUK MENGEJAR
KARIER DAN MENCARI NAFKAH.
2.5. PENDIDIK
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MENUNJUKAN CINTA TERHADAP PROFESI DAN ILMU PENGATAHUAN
DENGAN BERUSAHA MENEMUKAN ARTI DAN NILAI DARI PEKERJAAN DAN ILMU PENGATAHUAN
SEHINGGA MENGUGAH SIKAP AKTIF, KREATIF DAN INOFATIF PESERTA DIDIK DAN REKAN
SEKERJA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar