Kamis, 30 Oktober 2014

KODE ETIK GURU SEKOLAH DASAR KATOLIK NGGELA 1



INSAN- INSAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM HUBUNGAN DENGAN KLIEN DALAM MENJALANKAN PROFESINYA WAJIB MENJUNJUNG TINGGI DAN BERPEGANG TEGUH PADA:
1.    ASAS KEBENARAN, KEADILAN, KEJUJURAN, KESETIA KAWANAN, DAN BERPIKIR ILMIAH DEMI MENJAGA INTEGRITAS PROFESSIONAL.
2.    SIKAP ETIS YANG PANTAS DAN PATUT DIMILIKI DAN DIAMALKAN, TANGGUNG JAWAB DAN CINTA TERHADAP PROFESI DAN ILMU PENGATAHUAN.

ATURAN PELAKSANAAN.
1.1      PENDIDIK MENYAMPAIKAN INFORMASI YANG BENAR MENGANAI ISI MATA PELAJARAN YANG DIAJARKAN, MENGUJI COBA PENDAPATNYA, MEGOREKSI DAN BERANI DAN MENINGGALKAN PENDAPATNYA YANG TERBUKTI KELIRU DAN BERJIWA BESAR UNTUK TIDAK TERSINGGUNG KALAU PENDAPATNYA DIKOREKSI.
1.2.   PENDIDIK BERKEWAJIBAN BERLAKU ADIL TERHADAP PESERTA DIDIK SESUAI HAK DAN KEWAJIBAN MEREKA DENGAN MEMILIKI SIKAP SEIMBANG DAN LUGAS.
1.3.   PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN WAJIB BERKATA DENGAN BENAR DAN MENYAMPAIKAN DATA DAN INFORMASI YANG BENAR KEPADA PEMANGKU KEPENTINGAN TANPA MENGABURKAN DEMI KEPENTINGAN TERTENTU.
1.4.   PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BEKEWAJIBAN MEMEGANG ASAS KEJUJURAN DENGAN :
a.  BERSEDIA MENGAKU TERUS TERANG BAHWA IA TIDAK TAHU TENTANG SESUATU DAN BERSEDIA MENGKAJINYA LEBIH LANJUT.
b. BERSEDIA TERBUKA MENGANAI SUMBER-SUMBER INFORMASI DARI MANA IA MENIMBA PENGATAHUANYA DAN MENGHINDARI DIRI DARI BENTUK PLAGIARISME.
1.5.   PENDIDIK DAN TANAGA KEEPENDIDIKAN BERKEWAJIBAN UNTUK TIDAK MEMAKSA PENDAPAT SENDIRI DENGAN CARA OTORITER, TIDAK TAHAN MENDENGAR GAGASAN ATAU PIKIRAN YANG BERBEDA.
1.6.   PENDIDIK DAN TENGA KEPENDIDIKAN BERKEWAJIBAN MENJAGA, MEMUPUK KESETIAKAWANAN DAN TIDAK MENGANGGAP REKAN SEKERJA SEBAGAI PESAING YANG HARUS DIENYAHKAN DARI PELBAGAI CARA.

2.1.   PENDIDIK MENUNJUKAN SIKAP TANGGUNG JAWAB DENGAN SENANTIASA BERUSAHA MENGUASAI ISI METHODE, MENGAJAR, DATA-DATA TEORITIS MATA PELAJARAN YANG DIIMBANGI DENGAN MENGIKUTI PERKEMBANGAN ILMU PENGATAHUAN YANG MUTAKHIR.
2.2.   PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MENUNJUKAN TANGGUNG JAWAB APABILA SENANTIASA BERUSAHA MEMILIKI INTEGRITAS DEMI MENDIDIK DENGAN KETELADANAN.
2.3.   PENDIDIDK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MENJAGA KESEIMBANGAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN, IDEALNYA LEBIH MENDAHULUKAN KEWAJIBAN DARI PADA HAK.
2.4.   PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MENUNJUKAN CINTA TERHADAP PROFESI APABILA MEMANDANG PROFESI LEBIH SEBAGAI PANGGILAN HIDUP DARI PADA SEBAGAI ALAT UNTUK MENGEJAR KARIER DAN MENCARI NAFKAH.
2.5.   PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MENUNJUKAN CINTA TERHADAP PROFESI DAN ILMU PENGATAHUAN DENGAN BERUSAHA MENEMUKAN ARTI DAN NILAI DARI PEKERJAAN DAN ILMU PENGATAHUAN SEHINGGA MENGUGAH SIKAP AKTIF, KREATIF DAN INOFATIF PESERTA DIDIK DAN REKAN SEKERJA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar